Senin, 30 April 2012
Belanda Akan Larang Turis Beli Ganja
Amsterdam: Seorang hakim di Belanda mendukung aturan hukum baru yang melarang turis asing di negara itu untuk memasuki kafe yang menyediakan ganja. Selama ini diketahui di Belanda ganja dikategorikan sebagai narkoba ringan dan diperbolehkan untuk digunakan secara luas. Demikian ditulis BBC Indonesia, Ahad (29/4).
Namun belakangan muncul kekhawatiran turis asing yang berkunjung ke Belanda hanya datang untuk menikmati ganja dan sebagian lagi bahkan membeli atau memperdagangkannya kembali secara ilegal di negara asal mereka. Aturan hukum baru itu rencananya akan mulai diberlakukan di tiga provinsi selatan Belanda bulan depan. Sementara penerapan secara nasional baru akan diberlakukan tahun depan.
Pemerintah Belanda kini telah mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika tingkat tinggi dan masuk dalam kategori obat-obatan keras. Dalam peraturan itu disebutkan jumlah kimia aktif di dalam ganja, THC, semakin meningkat, membuatnya jauh lebih keras dari beberapa tahun sebelumnya. Ini berarti kedai kopi akan dipaksa untuk mengeluarkan ganja varietas tinggi -yang dijual bebas dan populer- dari laci mereka.
Tetapi, aturan ini ditentang banyak kelompok di Belanda, terutama para pemilik kafe. Dalam argumentasi yang disampaikan di pengadilan distrik Den Haag mereka mengatakan aturan itu bersifat diskriminatif terhadap warga asing. Pengacara dari para pengelola kafe atau warung kopi saat ini tengah menyusun upaya keberatan atas aturan baru tersebut.
"Aturan ini akan membuat keuntungan saya berkurang hingga 90 persen," kata Jurubicara Asosiasi Penjual Ganja, Michael Velling. "Ini salah satu alasan yang bagus bagi setiap orang untuk menentang rencana itu. Kemudian yang kedua adalah aturan ini menempatkan pelanggan kami dalam posisi yang sulit karena kenapa mereka harus mendaftar untuk membeli barang yang sebenarnya legal secara hukum."
Tak hanya itu, aturan pelarangan ganja secara nasional ini juga sangat ditentang Wali Kota Amsterdam, Eberhard van der Laan. Menurut Van der Laan, sepertiga turis yang mengunjungi kota itu bertujuan untuk mengisap rokok ganja di kafe yang ada di kota tersebut.
Perlawanan hukum diperkirakan akan berlangsung panjang karena para pemilik kafe berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa jika mereka kalah di pengadilan Belanda. Mereka menggunakan alasan bahwa Belanda tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap orang di negara itu atas dasar tempat tinggal mereka.(ADO)
sumber : yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar